BEKASI, BacainD.com โ€“ Aksi premanisme yang meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kembali terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Kali ini, tindakan tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, memperlihatkan seorang oknum yang mengenakan baju dinas Pemda Bekasi mengedarkan kuitansi untuk meminta uang THR dari pedagang pasar di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar, terlihat kuitansi dengan nominal Rp 200 ribu yang dimintakan kepada para pedagang pasar dengan alasan pembayaran retribusi keamanan dari Pemda.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Seorang pedagang yang merekam kejadian tersebut mengungkapkan bahwa praktik ini sudah terjadi selama empat tahun terakhir, namun ia tidak berani memviralkannya karena belum ada penegasan dari pemerintah.

โ€œSebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak 4 tahun lalu, saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat,โ€ ujar pedagang dalam video yang diunggah oleh akun tiktok @hany_9428, diambil pada Minggu (23/3/2025).

Pedagang tersebut juga menyatakan bahwa baru setelah Gubernur Dedi Mulyadi mendeklarasikan bahwa warga diperbolehkan untuk merekam oknum ormas yang melakukan tindakan ilegal, ia merasa berani untuk mengunggah video tersebut.

โ€œResiko juga Pak saya videokan, bisa diancam dan diintimidasi di belakang. Jadi tolong pak, Ormas-ormas yang ada di Pasar Induk Cibitung ditegur,โ€ tambahnya.

Dalam kuitansi yang beredar, tertera nama seorang pria bernama Agus Sodri yang disebutkan sebagai penerima pembayaran retribusi sebesar Rp 200 ribu.

Beberapa pedagang juga mengungkapkan bahwa oknum tersebut tampak memaksa dan akan marah jika permintaan uang THR tidak dipenuhi.

โ€œTolong ya Kak bantu share ya. Orang ini mintain uang sambil mabuk. Tolong Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) bantu ini ya,โ€ ujar salah satu pedagang.

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Sanksi untuk ASN yang Meminta THR

Menanggapi maraknya kasus permintaan THR oleh oknum ormas dan ASN, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli) yang tidak bisa dibiarkan.

Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti meminta THR akan langsung diproses untuk dinonaktifkan.

โ€œ(ASN yang ketahuan minta THR) proses non-aktifkan,โ€ ujar Dedi Mulyadi, dalam pernyataan pada Senin (17/3/2025).

Dedi juga mengingatkan bahwa larangan meminta THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga untuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ia menegaskan bahwa pemungutan THR kepada toko, lembaga usaha, dan kantor manapun tidak diperbolehkan.

โ€œSaya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor ke manapun,โ€ tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Pemerintahan yang bersih ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang Lebaran,โ€ ucapnya.

Dedi juga menyampaikan bahwa maraknya oknum ormas yang meminta THR menyebabkan banyak kepala dinas dan wali kota merasa pusing.

โ€œJujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR, sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya,โ€ ujarnya. (Alf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *