JAKARTA, BacainD.com –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha sembako berinisial ALS (64) di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pelaku berinisial AS alias A (21), yang merupakan karyawan korban, ditangkap di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban, serta tekanan ekonomi yang dialami pelaku.

“Korban menegur pelaku dengan nada tinggi karena sering tidak masuk kerja dan kerap berutang. Hal tersebut membuat pelaku emosi hingga nekat melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 20.50 WIB di Toko ALEX/IMANUEL, Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan kardus air mineral hingga korban tak berdaya.

Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya uang tunai sebesar Rp84.654.000, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver.

“Pelaku selama ini bertugas menyiapkan dan mengantar pesanan ke pelanggan. Setelah merapikan stok barang, ia langsung melancarkan aksinya sebelum melarikan diri,” tambah Wira.

Hasil penyelidikan mendalam dan keterangan sejumlah saksi mengarah pada AS sebagai pelaku utama.

Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap AS tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan sekitar Rp 20 juta dari hasil curian untuk membeli ponsel dan membantu kebutuhan adiknya.

Ia juga berencana melarikan diri ke Batam bersama istri dan anaknya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ben)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *