JAKARTA, BacainD.com โ€“ Usai melakukan serangkaian proses penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pemalsuan 93 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diunakan untuk memperluas area pembangunan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

Dugaan tersebut ditemukan, saat Tipidum Bareskrim Polri tengah menelusuri laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk memuluskan pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.

Menurut Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, 93 SHM yang diduga palsu tersebut diterbitkan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Dalam penyelidikannya, terduga pelaku diduga melakukan pemalsuan dengan mengubah data SHM yang awalnya berada di daratan menjadi area laut, serta memperluas wilayah yang tercatat pada sertifikat.

โ€œDiduga pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan lokasi. Jumlahnya lebih luas dari aslinya,โ€ jelas Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025), seperti yang dikutip Tempo.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebutkan, penerbitan SHM yang diduga palsu ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan kini menjadi perkara pidana dengan ancaman pasal terkait pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.

Bareskrim Polri pun telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait kasus ini.

Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk ketua dan anggota panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertanggung jawab atas penerbitan 93 SHM di Desa Segarajaya.

โ€œPenyidik juga sudah periksa pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN,โ€ tambah Djuhandhani.

Penyidik Bareskrim Polri berencana untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menilai apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Namun, Djuhandhani menegaskan bahwa gelar perkara tersebut, baru akan dilakukan setelah semua data dan bahan penyelidikan terkait pemalsuan SHM dalam proyek pagar laut tersebut selesai dikumpulkan.

Sebagai informasi, pagar laut di perairan Bekasi dibangun sepanjang 3,3 kilometer di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Saat ini, pembongkaran pagar laut ini tengah berlangsung dan dimulai pada Selasa, 11 Februari 2025 kemarin dengan pengawasan ketat oleh pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Alf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *