PASURUAN, BacainD.com – Malu saat diringkus polisi, seorang pengedar Narkoba bernama Joko Triono (33) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan mengenakan kerudung saat dikeler keluar rumah.

Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, saat dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku kami amankan di dalam rumahnya di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Prigen pada Sabtu (17/05/2025) siang,” ucap Joko pada Kamis (21/05/2025)

Joko menjelaskan, saat petugas melakukan penggledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu siap edar didalam rumahnya dengan berat 2,12 gram sabu.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku yang diduga sebagai perantara jual beli sabu selama ini ditekuni oleh pelaku,” jelasnya.

Dihadapan petugas lanjut Joko, pelaku mengaku bahwa mendapatkan serbuk kristal tersebut dari seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), “Pelaku juga mengaku dapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial S DPO,” lanjutnya.

“Pelaku mengedarkan sabu-sabu kurang lebih satu tahunan dan mendapatkan keuntungan dari mengedarkan sabu itu. Bahkan, saat diringkus polisi pelaku menggunaakn krudung malu kepada tetangga,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *