
Ia memastikan layanan PALD akan dialihkan sementara ke instalasi penampungan di Jatisampurna, meski kapasitasnya terbatas.
“Harus segera ditangani. Pengolahan limbah tidak boleh berhenti terlalu lama karena ini menyangkut sanitasi masyarakat. Kami juga sedang ajukan opsi penggunaan IPAL Lindi sebagai solusi sementara,” ujar Widayat kepada wartawan.
Ia menambahkan, status darurat lingkungan sudah diberlakukan lewat SK Wali Kota Bekasi No. 400.9.10/Kep.392-BPBD/VII/2025 sejak 9 Juli 2025, sebagai dasar percepatan penanganan.

Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Bekasi belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Sementara informasi yang diperoleh menyebut DLH masih berupaya mencari alat berat untuk pembersihan area terdampak.
TPA Sumurbatu Disorot Nasional
Kondisi TPA Sumurbatu memang sudah lama menuai kritik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah memberikan peringatan tegas atas potensi overkapasitas serta buruknya sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut.