Ia memastikan layanan PALD akan dialihkan sementara ke instalasi penampungan di Jatisampurna, meski kapasitasnya terbatas.

“Harus segera ditangani. Pengolahan limbah tidak boleh berhenti terlalu lama karena ini menyangkut sanitasi masyarakat. Kami juga sedang ajukan opsi penggunaan IPAL Lindi sebagai solusi sementara,” ujar Widayat kepada wartawan.

Ia menambahkan, status darurat lingkungan sudah diberlakukan lewat SK Wali Kota Bekasi No. 400.9.10/Kep.392-BPBD/VII/2025 sejak 9 Juli 2025, sebagai dasar percepatan penanganan.

Lumpur Sampah TPA Sumur Batu Lumpuhkan Operasional PALD Kota Bekasi, DLH Bungkam
FOTO: Pegawai BLUD UPTD PALD Kota Bekasi tutup akses masuk TPA Sumur Batu.

Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Bekasi belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Sementara informasi yang diperoleh menyebut DLH masih berupaya mencari alat berat untuk pembersihan area terdampak.

TPA Sumurbatu Disorot Nasional

Kondisi TPA Sumurbatu memang sudah lama menuai kritik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah memberikan peringatan tegas atas potensi overkapasitas serta buruknya sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *