
CIREBON, BacainD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Cirebon, berinisial I, sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Selain I, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka lainnya yakni T (Wakasek), R (staf kesiswaan), dan RN yang berasal dari pihak eksternal sekolah. Keempatnya diduga menyunat dana bantuan pendidikan milik ratusan siswa.
โSeharusnya setiap siswa menerima Rp1,8 juta, tapi dipotong Rp200 ribu oleh para pelaku,โ ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, Rabu (23/7/2025).
Feri juga mengungkap bahwa dana PIP milik siswa tak hanya dipotong, tetapi juga digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti kegiatan study tour, tanpa persetujuan siswa.
Dana yang dikorupsi itu berasal dari alokasi PIP tahun 2024, dengan total jumlah siswa terdampak sebanyak 500 orang.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Selamet Haryadi, menyebut total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp460 juta.
โJika tidak dipotong, total dana PIP untuk 500 siswa itu mencapai Rp900 juta. Kami telah menyita uang kurang lebih Rp360 juta,โ jelas Selamet.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, tersangka RN ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari. Sementara tiga tersangka lainnya, termasuk Kepala Sekolah, berstatus tahanan kota. (Rez)