BEKASI, BacainD.com – Husnul Khotimah (19), seorang gadis yatim asal Bekasi Utara, harus menghadapi proses hukum setelah terlibat perkelahian dengan rekan kerjanya di sebuah toko perlengkapan bayi pada 15 Maret 2025 lalu.

Ironisnya, Husnul justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan penganiayaan dan diminta membayar uang damai sebesar Rp 40 juta.

Peristiwa tersebut, bermula ketika Husnul meminta bantuan rekan-rekannya untuk memindahkan stok barang.

Namun, terjadi kesalahpahaman dengan seorang rekan wanita berinisial IAP (23), yang kemudian memicu keributan fisik di antara keduanya.

“Dia menghampiri saya, saya kira dia cuma mau lewat doang. Ternyata dia ngehampirin saya buat nyenggol bahu saya sampai kedorong,” ucap Husnul.

Keributan fisik pun terjadi, Husnul berusaha membela diri dengan melawan tindakan IAP dengan menjambak dan mencakar. 

Hal yang sama juga dilakukan IAP, aksi saling cakar dan menjambak rambut pun terjadi sampai dilerai rekan kerja yang lain. 

Usai kejadian tersebut beberapa hari kemudian IAP melaporkan Husnul ke Polres Metro Bekasi Kota.

Husnul benar-benar terpukul, tindakannya yang berusaha membela diri justru malah dianggap perbuatan kriminal. 

“Lukanya dia kayak kecakar, padahal saya juga mengalami luka yang sama,” ucap Husnul. 

Husnul berusaha bersikap kooperatif, dia didampingi ibunya memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan.

Tapi yang tak habis pikir, IAP seolah berusaha memerasnya dengan cara melaporkan ke Polisi perihal keributan tersebut. 

Upaya mediasi sempat dilakukan di Polres, namun IAP disebut meminta uang damai sebesar Rp40 juta untuk mencabut laporan.

Jumlah itu jelas memberatkan Husnul yang hanya tinggal bersama ibunya yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual gorengan.

“Kalau saya enggak bayar (Rp40 juta) dia mau diperpanjang aja sampai persidangan. Saya buat laporan balik atas dugaan penganiayaan juga,” kata Husnul.

Tak berhenti sampai disitu, saat dirinya membuat laporan balik terhadap IAP atas dugaan penganiayaan.

Namun, upaya tersebut diwarnai kekecewaan karena pihak kepolisian meragukan bukti luka yang ia ajukan.

Sebagai seorang yang awam dengan hukum, ucapan petugas Polres Metro Bekasi Kota itu dipandang Husnul seolah menyudutkan upaya hukum yang sedang dia tempuh.

“Fotonya dibilang editan, Polisinya bilang kalau sekarang tangan enggak kenap-kenapa fotonya diedit jadi ada luka bisa,” ucap Husnul. 

Sementara Husnul berharap ada perlakuan hukum yang adil bagi kedua belah pihak tanpa tekanan atau intimidasi. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *