
KARAWANG, BacainD.com – Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo (GBR), resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (19/6/2025).
Ia diduga menyalahgunakan wewenang dan menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, dengan total kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 20 saksi terkait dugaan penyimpangan keuangan PD Petrogas dalam kurun waktu 2019โ2024.
โPenarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Hal ini menyalahi PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,โ ujar Syaifullah kepada wartawan.
Dana tersebut, lanjutnya, ditarik beberapa kali melalui Bank BJB selama periode lima tahun, tanpa dasar hukum yang sah. Penyalahgunaan itu diduga terjadi karena posisi strategis Giovanni sebagai sosok lama di perusahaan milik daerah tersebut.
โTersangka sebelumnya pernah menjabat Plt Direktur Utama pada 2012โ2014, lalu Direktur Utama periode 2014โ2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat Dirut sejak 2019 hingga sekarang,โ jelasnya.
Kejaksaan menjerat Giovanni dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, Kejaksaan juga tengah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
โMasih kami dalami, karena kemungkinan pelaku lain sangat terbuka seiring pengembangan penyidikan,โ pungkas Syaifullah. (Ths)