
JAKARTA, BacainD.com โ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi undang-undang.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RK sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, serta A sebagai penjual.
โPenyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,โ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi tinggi karena kerap digunakan dalam praktik pengobatan tradisional.
Namun, dalam kasus ini, sisik tersebut diduga akan dijual kepada jaringan narkoba untuk digunakan sebagai bahan pembuatan sabu.
โModus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan sisik trenggiling secara ilegal demi keuntungan pribadi, tanpa memedulikan dampaknya terhadap kelestarian lingkungan dan ekosistem,โ jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Frm)