BEKASI, BacainD.com โ€“ Polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga mencabuli anak tirinya sendiri sejak korban duduk di bangku sekolah dasar.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, usai dilaporkan oleh keluarga korban.

โ€œKorban pertama kali bercerita kepada kakaknya, lalu keluarga melapor ke kami,โ€ kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, kepada awak media, Rabu (9/7/2025).

Kasus ini terjadi di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan penyelidikan, aksi bejat pelaku berlangsung sejak tahun 2023 hingga Juli 2025, atau selama dua tahun terakhir.

Kejahatan tersebut kerap dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

โ€œAncaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah,โ€ ujar Mustofa.

Kasus ini kembali menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan keluarga, terutama yang melibatkan anak sebagai korban. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *