
BEKASI, BacainD.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa pembelian buku pelajaran siswa harus sepenuhnya menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan dibebankan kepada orang tua murid.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin apel pagi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (21/7/2025).
“Saya ingatkan betul, pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak boleh ada pungutan tambahan untuk itu. Pencegahan harus dilakukan, bukan menunggu sampai ada kesalahan lalu dieksekusi,” tegas Tri di hadapan jajaran Dinas Pendidikan dan kepala sekolah se-Kota Bekasi.
Tri mengungkapkan bahwa Inspektorat Kota Bekasi telah turun langsung ke beberapa sekolah guna melakukan mitigasi dan pengawasan dini atas potensi pelanggaran pengelolaan dana pendidikan.
Dalam amanatnya, Tri juga menyoroti praktik penjualan seragam sekolah.
Ia menyebutkan bahwa sekolah boleh menyediakan seragam batik atau olahraga, asalkan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Sementara seragam nasional seperti putih-merah atau putih-biru, bebas dibeli di luar sekolah.
“Silakan menjual seragam, tapi harus ada pertanggungjawaban. Jangan ada praktik jual-beli yang tidak transparan atau memaksa,” katanya.
Tri turut menyoroti praktik iuran koordinator kelas (korlas) yang belakangan dikeluhkan sejumlah orang tua.
Ia menekankan bahwa setiap bentuk iuran harus benar-benar untuk kepentingan pendidikan siswa, bukan untuk tambahan kesejahteraan tenaga teknis di sekolah.
“Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan jadi celah mencari kesejahteraan bagi tenaga teknis. Saya tegaskan ini,” ujarnya.
Tri memastikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan guna menjamin transparansi dan keadilan dalam akses pendidikan.
“Kami berkomitmen menciptakan pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas. Sekolah harus menjadi tempat yang bersih dari pungutan liar dan praktik tidak etis,” pungkasnya. (Ths)