Bekasi, BacainD.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung memfasilitasi proses mediasi antara mantan karyawan dan manajemen Damai Putra Group menyusul adanya laporan perselisihan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Rabu (26/11/2025) di Kantor Damai Putra Group, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Mediasi tersebut dihadiri oleh mantan karyawan, pihak manajemen, serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang hadir sebagai pendamping teknis.

Tri Adhianto menegaskan bahwa pemerintah kota hadir sebagai penengah untuk memastikan komunikasi dua arah berjalan efektif dan solusi dapat dicapai secara objektif.

โ€œKota Bekasi harus menjadi tempat yang aman untuk bekerja dan berusaha. Pemerintah hadir memastikan setiap hak warga tetap diperhatikan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,โ€ ujar pria yang akrab disapa Mas Tri.

Ia menilai langkah mediasi ini sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam menjamin penyelesaian hubungan industrial yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tri juga mengapresiasi keterbukaan kedua belah pihak yang bersedia mengikuti proses mediasi demi mencapai kesepakatan bersama.

Pemkot Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga diperoleh keputusan yang sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

โ€œKami menjaga keseimbangan: hak pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berkembang. Itu kunci stabilitas sosial dan ekonomi Kota Bekasi,โ€ tutup Tri.

Sebelumnya, kasus ini mencuat di media sosial setelah seorang mantan karyawan, Gladys Martha Yohana Tutuarima, mengaku diberhentikan secara sepihak dan tidak memperoleh hak normatifnya. Merasa dirugikan,

ia bersama keluarganya mendatangi kantor perusahaan untuk menyampaikan protes.

(Ben)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: