BEKASI, BacainD.com – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hani Mandiri Jaya akhirnya angkat bicara terkait isu yang viral di media sosial mengenai dugaan tidak didaftarkannya pekerja ke program BPJS Kesehatan serta tidak diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR).

Melalui kuasa hukumnya, pihak LPK Hani Mandiri Jaya menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik dinilai tidak disampaikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Kuasa hukum LPK Hani Mandiri Jaya, Kurdi, S.H. dan rekan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap kritik maupun laporan dari berbagai pihak.

Namun, menurutnya, pemberitaan yang berkembang saat ini tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Kami perlu meluruskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun beberapa pemberitaan tidak disampaikan secara lengkap. Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh,” ujarnya kepada awak media.

Kurdi menjelaskan, terkait persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan, terdapat mekanisme tertentu yang disesuaikan dengan status individu yang berada di lingkungan lembaga tersebut.

Sebagian dari mereka, kata dia, masih berstatus peserta pelatihan atau pemagangan yang sedang menjalani proses pembinaan maupun penempatan kerja.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua yang berada di lingkungan lembaga berstatus pekerja tetap. Ada yang masih peserta pelatihan (pemagangan) dan ada juga yang sedang dalam proses penempatan kerja. Setiap status memiliki mekanisme yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, terkait isu tidak diberikannya THR, pihaknya menilai hal tersebut juga harus dilihat berdasarkan hubungan kerja yang berlaku.

Menurutnya, pemberian THR diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan yang mensyaratkan adanya hubungan kerja tertentu, termasuk masa kerja dan status pekerja.

“Jika seseorang masih berstatus peserta pelatihan atau belum memenuhi syarat sebagai pekerja dengan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, maka ketentuan mengenai THR tentu harus dilihat kembali sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

LPK Hani Mandiri Jaya, lanjut Kurdi, tetap berkomitmen menjalankan kegiatan pelatihan dan penyaluran tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga membuka ruang dialog bagi pihak yang merasa dirugikan agar persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami terbuka untuk berdiskusi dan berdialog guna menyelesaikan setiap persoalan secara baik. Harapan kami, semua pihak dapat mengedepankan klarifikasi dan fakta agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa proses verifikasi.

Menurutnya, kegaduhan yang muncul saat ini diduga bermula dari pernyataan seseorang berinisial HMN yang mengaku sebagai kuasa hukum salah satu perusahaan serta disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan lain di kawasan industri MM2100.

Pihak LPK Hani Mandiri Jaya menilai pernyataan tersebut telah menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil bagi lembaga.

“Karena itu, kami meminta pihak yang bersangkutan untuk bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka guna memulihkan nama baik LPK Hani Mandiri Jaya,” tegasnya.

Saat ini, pihak lembaga menyatakan masih terus melakukan klarifikasi dan pengumpulan data terkait isu yang berkembang serta siap memberikan penjelasan kepada pihak berwenang apabila diperlukan. (Agung)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: