
Bekasi, BacainD.com — Pemerintah Kota Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan dan membangun infrastruktur yang berkelanjutan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penertiban hampir 300 bangunan permanen milik warga yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) di Perumahan Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Rabu (7/10/2025)
Keberadaan bangunan tersebut selama ini menutup fungsi saluran air dan menghambat pengendalian lingkungan di kawasan tersebut.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi untuk memantau proses pembongkaran bangunan. Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mewujudkan kota yang tertata, bebas banjir, serta memiliki infrastruktur yang terintegrasi.
“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sebagaimana mestinya. Dengan terbebasnya saluran dari bangunan liar, pengendalian sampah, aliran air, hingga pencegahan banjir akan lebih efektif,” ujar Tri Adhianto di sela kegiatan pemantauan.
Selain memulihkan fungsi saluran air, Pemerintah Kota Bekasi juga tengah mempersiapkan pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi umum yang akan memberikan dampak langsung terhadap mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Jalan yang sebelumnya sempit kini telah ditata dengan lebar mencapai delapan meter, sehingga memungkinkan bus Trans Patriot masuk dan melayani warga secara optimal.
“Transportasi umum akan membuat biaya perjalanan lebih hemat dan konektivitas kota semakin kuat. Jalur ini juga akan terhubung hingga ke wilayah utara dan terintegrasi dengan LRT serta stasiun kereta, sehingga akses masyarakat semakin mudah,” lanjut Tri.
Pembangunan ini mendapat dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tri menjelaskan, jika masih terdapat kekurangan dalam penyelesaian pembangunan, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Meski dilakukan secara bertahap, Pemkot Bekasi memastikan seluruh proses pembangunan tetap mengedepankan prioritas kebutuhan masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Idi Susanto, menambahkan bahwa keberadaan bangunan liar di atas saluran air selama ini menjadi hambatan dalam pengelolaan lingkungan.
Ia menyebut sebagian bangunan bahkan telah berdiri selama puluhan tahun dan tidak memiliki dasar hukum karena berada di atas lahan PJT.
“Dengan dibongkarnya bangunan-bangunan ini, pengendalian sampah dan aliran air dapat lebih mudah dikelola, sehingga kawasan menjadi lebih tertata,” ujar Idi.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat terdampak.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi pondasi bagi pembangunan infrastruktur perkotaan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. (Ben)