
BEKASI, BacainD.com โ Sebanyak 95 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan Kemakmuran, Kampung 200, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Jumat (9/5/2025).
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan ketertiban umum, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menggandeng aparatur kecamatan, TNI-Polri, serta sejumlah dinas teknis dalam apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto.
Sebanyak 158 personel dikerahkan dalam operasi ini, dibantu unsur TNI, Polri, Satlinmas, Dinas Perhubungan, Dinas BMSDA, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
โSebelum penertiban, kami sudah memberikan himbauan dan waktu kepada para pedagang untuk mengosongkan zona ruang terbuka hijau tersebut,โ ujar Karto.
Karena para PKL tidak mematuhi batas waktu yang telah ditentukan, Pemkot Bekasi mengambil langkah tegas. Namun, dalam pelaksanaannya, Satpol PP menekankan pendekatan humanis.
Para pedagang diberi kesempatan untuk memindahkan sendiri barang dagangannya tanpa penyitaan.
โKami menerapkan tindakan humanisasi. Tidak ada aset PKL yang disita dalam penertiban ini,โ tegas Karto.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, mengimbau warga untuk turut menjaga kebersihan dan keteraturan lingkungan pasca penertiban.
โKami berharap masyarakat bersinergi menjaga ketertiban umum demi menciptakan lingkungan hijau, bersih, dan nyaman,โ pungkasnya. (Ths)