BEKASI, BacainD.com – Dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi Kota menggelar penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di SMK Persada Husada Indonesia (SMK PHI).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Nawacita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air.

Penyuluhan yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Aula Serbaguna SMK PHI tersebut, diikuti oleh 200 siswa-siswi dari kelas X, XI, dan XII.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Dalam acara ini turut dihadiri oleh sejumlah petinggi dari Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, di antaranya Wakasat Resnarkoba Kompol Suwolo Seto, Kanit Idik III Sat Resnarkoba AKP Arifin Sihombing, S.H., M.H., serta beberapa anggota kepolisian dari Polsek Jatiasih.

Dalam pemaparannya, Kompol Suwolo Seto menjelaskan dengan detail mengenai pengertian narkoba, berbagai jenisnya, sanksi hukum yang berlaku, serta langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan para siswa yang antusias mengajukan pertanyaan terkait isu tersebut.

Salah satu siswa, Togu dari kelas XII TKJ 3, bertanya tentang perlindungan bagi pelapor kasus narkoba.

Kompol Suwolo Seto dengan tegas menjelaskan bahwa pihak kepolisian menjamin kerahasiaan pelapor dan identitas pemberi informasi akan dilindungi.

“Kami akan melindungi kerahasiaan pelapor dan identitasnya,” ungkapnya.

Selain itu, Andin dari kelas X TJKT 1 menanyakan cara untuk menolak tawaran narkoba.

“Jika seseorang menawarkan narkoba, jangan ragu untuk menolak dan segera laporkan ke pihak berwajib,” jelas Suwolo Seto.

Siswa lain, Riyanti dari kelas X TKJT 1, bertanya tentang sanksi yang dikenakan bagi pengguna narkoba.

Dijelaskan bahwa pengguna narkoba akan direhabilitasi sebagai korban, sementara pengedar atau pemilik narkoba akan dikenakan hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkoba.

Salah satu pertanyaan menarik datang dari Rozan, siswa kelas X TJKT 2, yang menanyakan mengapa meski hukumannya berat, masih banyak pelaku narkoba.

Kompol Suwolo Seto menjelaskan bahwa bisnis narkoba sangat menggiurkan karena keuntungannya yang tinggi, meski pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus narkoba.

Pihak sekolah memberikan apresiasi tinggi atas kegiatan penyuluhan ini.

Perwakilan kepala sekolah mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang bahaya narkotika dan mencegah mereka terjerumus dalam penyalahgunaan.

“Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan,” ujar Kompol Suwolo Seto.

Kegiatan penyuluhan ini diakhiri dengan sesi foto bersama, yang menandai suksesnya acara yang berlangsung dengan tertib, lancar, aman, dan kondusif.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para siswa agar lebih sadar akan bahaya narkoba dan menghindarinya sejak dini. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *