BEKASI, BacainD.com – Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan tabung gas dan peralatan oplosan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengatakan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT yang berperan sebagai kenek.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi di lokasi praktik ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujar Sumarni.

Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Sumarni menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa memenuhi standar keselamatan.
“Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta,” katanya.
Ia menegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penyalahgunaan subsidi tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan gas, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merampas hak warga yang seharusnya menerima subsidi.
“Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Sumarni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sumarni menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik ilegal serupa atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal maupun gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan kepolisian di nomor 110,” tandasnya. (Ths)






