
BEKASI, BacainD.com โ Polres Metro Bekasi Kota tengah memeriksa delapan orang yang diduga terlibat dalam perusakan di Gedung Paripurna DPRD Kota Bekasi.
Para tersangka ini merupakan bagian dari massa aksi yang menolak revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang berlangsung baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa delapan orang yang diamankan terdiri dari enam mahasiswa dan dua alumni.
“Kami amankan delapan orang. Enam di antaranya masih mahasiswa, sementara dua lainnya sudah lulus. Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan kami rencanakan akan menggelar perkara hari ini,” ujar Binsar di Bekasi, Rabu (26/3/2025).
Binsar menjelaskan bahwa massa aksi tersebut memaksa masuk ke dalam gedung DPRD dan merusak fasilitas di dalamnya.
“Mereka mencoba masuk paksa ke gedung, merusak pintu depan ruang paripurna, dan beberapa papan nama anggota dewan juga rusak atau patah. Selain itu, banyak barang yang berserakan,” jelasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa lebih lanjut delapan orang yang diamankan, termasuk saksi-saksi terkait kejadian tersebut.
“Pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung. Kami juga terus memeriksa saksi-saksi yang ada,” tandasnya.
PILIHAN REDAKSI: Demo Tolak UU TNI Diwarnai Kericuhan, Massa Masuk Kantor DPRD Kota Bekasi dan Mengacak-Acak Ruang Paripurna
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejumlah massa aksi demo penolakan RUU TNI di DPRD Kota Bekasi berakhir ricuh, pada Selasa (25/3/2025).
Puluhan massa aksi meringsek masuk ke Kantor DPRD Kota Bekasi hingga melakukan perusakan beberapa fasilitas di gedung dewan.
Pintu kaca otomatis, tampak pecah. Tembok dan lantai di Kantor DPRD Kota Bekasi pun turut dicoret-coret menggunakan cat pilox oleh massa pendemo dengan tulisan โTolat RUU TNIโ.
Tak sampai disitu, sekelompok massa juga tampak mendesak masuk ke ruang paripurna gedung DPRD Kota Bekasi dan merusak sejumlah fasilitas di dalamnya. (Alf)