BEKASI, BacainD.com – Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, secara resmi mengumumkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengumuman tersebut, tertuang dalam Surat Edaran 800.1.6.2/1191-BKPSDM/2025, yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Keputusan Bupati Bekasi.

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, disebutkan bahwa jam kerja ASN akan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu selama bulan suci Ramadhan.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah Pemkab Bekasi dengan perbedaan pengaturan untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa meskipun ada pengurangan jam kerja, kebijakan ini tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.

Selain itu, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, dan kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan tugas kedinasan tetap berjalan lancar.

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN di Pemerintah Kabupaten Bekasi selama bulan Ramadhan tidak akan mengurangi pencapaian kinerja pegawai dan organisasi, serta tidak mengganggu pelayanan publik. Kami berharap seluruh ASN tetap bekerja maksimal meskipun jam kerja disesuaikan,” tegas Asep.

Pemkab Bekasi berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa mengesampingkan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jam Kerja Selama Ramadhan untuk ASN dengan Lima Hari Kerja

  • Senin–Kamis: 07.30 – 14.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 07.30 – 15.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

Jam Kerja Selama Ramadhan untuk ASN dengan Enam Hari Kerja

  • Senin–Jumat: 07.30 – 14.00 WIB
  • Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
  • Istirahat Senin–Kamis: 12.00 – 12.30 WIB
  • Istirahat Jumat: 11.30 – 12.30 WIB

(Mr.D)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Kusnadi Ts

Dewan Redaksi BacainD.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *