BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) merealisasikan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 50 unit di Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, untuk tahun anggaran 2025.

Camat Cabangbungin, Mirtono Suherianto, memastikan bahwa bantuan disalurkan langsung kepada penerima manfaat tanpa pungutan biaya.

โ€œKami pastikan bantuan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada yang meminta uang, segera laporkan kepada petugas,โ€ tegas Mirtono, Selasa (25/5/2025).

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Program ini menjadi bagian dari 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

Mirtono menyampaikan progres pembangunan telah mencapai 50โ€“60 persen dan akan terus diawasi hingga selesai 100 persen.

Ia mengapresiasi peran semua pihak dalam mendukung kelancaran proyek, termasuk pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Desa Jayabakti, Akim, menyatakan bahwa 50 unit Rutilahu dibagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 25 unit, disusul 25 unit lagi dalam tahap kedua tahun ini.

โ€œProgres tahap pertama sudah sekitar 50 persen. Mudah-mudahan tidak ada hambatan agar manfaatnya segera dirasakan warga,โ€ ujar Akim.

Akim menambahkan, berdasarkan pendataan dua tahun terakhir, terdapat sekitar 75 rumah di Jayabakti yang tergolong tidak layak huni.

Dengan realisasi 50 unit tahun ini, masih tersisa 25 rumah lagi yang telah diusulkan dalam Musrenbang untuk tahun anggaran 2026. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *