
BEKASI, Bacaind.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka Posko Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) untuk mempermudah tenaga kesehatan dan medis dalam mengurus perizinan.
Posko ini akan dibuka selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Mei 2025, di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.
Langkah ini diambil menyusul tingginya permintaan dari tenaga kesehatan yang mengalami kendala administrasi, terutama pasca diberlakukannya kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, posko serupa sempat digelar pada Maret lalu atas arahan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
“Selama ini banyak tenaga kesehatan kesulitan memenuhi persyaratan, termasuk Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan izin, karena belum semua memahami kebijakan terbaru,” ujar Ketua Tim Bidang Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, Jumat (16/5/2025).
Sebagai solusi, lanjut Sarwoko, pihaknya menyarankan penggunaan STR (Surat Tanda Registrasi) lama yang masih berlaku bagi pemohon yang belum memenuhi SKP, sesuai ketentuan yang berlaku.
Posko kali ini melibatkan tim verifikator dari DPMPTSP, Dinas Kesehatan, serta pengembang sistem dari Diskominfosantik. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin.
“Tenaga kesehatan bisa langsung menyampaikan kendala ke pihak berwenang. Proses penerbitan SIP bisa selesai dalam satu hari,” kata Sarwoko.
Ia menambahkan, pada pelaksanaan posko sebelumnya, antusiasme pemohon cukup tinggi, bahkan mencapai 100 orang per hari.
Selain membantu teknis perizinan, posko ini juga bertujuan memberi edukasi terkait regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan. (Ths)