
BEKASI, BacainD.com โ Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika.
Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, menegaskan bahwa Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan visi daerah yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera, bebas dari ancaman narkoba.
โSejumlah langkah konkret sudah dan akan terus dilakukan. Mulai dari penyuluhan di sekolah, tempat ibadah, hingga komunitas masyarakat, guna meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba,โ ujar Sri Enny saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Perda tersebut.
Selain edukasi, Pemkab Bekasi juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayahnya.
Upaya rehabilitasi bagi pengguna juga menjadi perhatian, dengan penyediaan akses layanan yang lebih mudah dan terjangkau.
โKami ingin semua elemen masyarakat terlibat aktif. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga semua pihak. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas Perda ini,โ tambahnya.
Sri Enny juga mengajak seluruh stakeholder untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam memerangi narkoba, mulai dari perencanaan program, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan evaluasi dan penguatan kerja sama.
โSebagai bangsa yang berdaulat, kita tidak boleh lemah terhadap kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa. Butuh komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menanganinya,โ tegasnya. (Ths)