
BEKASI, BacainD.com โ Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) melakukan tera ulang pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Pondokgede, Jumat (16/5/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan takaran BBM yang dijual ke masyarakat.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Solikhin, mengatakan bahwa tera ulang merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
โKami ingin memastikan setiap liter BBM yang diterima konsumen benar-benar sesuai takaran. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan perdagangan yang berkeadilan,โ ujar Solikhin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (18/5/2025).
Menurutnya, kegiatan tera ulang dilakukan secara berkala di seluruh SPBU di Kota Bekasi.
Petugas melakukan pengujian dan pengukuran ulang pada setiap dispenser BBM menggunakan bejana ukur standar yang telah dikalibrasi dan disahkan sebelumnya.
Dari hasil pengujian, seluruh pompa ukur BBM di SPBU tersebut dinyatakan dalam kondisi akurat dan masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
Petugas juga memberikan segel tera sah pada setiap nozzle sebagai penanda bahwa alat ukur telah diperiksa dan memenuhi standar yang ditentukan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, Disdagperin akan memberikan peringatan serta menyegel sementara alat tersebut hingga diperbaiki.
โKegiatan ini tidak hanya untuk memastikan akurasi, tapi juga mendorong pelaku usaha agar selalu merawat dan memelihara alat ukurnya dengan baik,โ tandasnya. (Ths)