
BEKASI, BacainD.com โ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan layanan publik di Kantor Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tetap berjalan normal meskipun Kepala Desa setempat, AR, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rahmat Atong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Minggu (13/4/2025).
“Pada prinsipnya, pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun kepala desa sedang menghadapi persoalan hukum,” paparnya.
Rahmat mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait kasus hukum yang menjerat para perangkat Desa Segarajaya.
Namun demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam waktu dekat, DPMD berencana meninjau langsung Kantor Desa Segarajaya untuk melakukan asesmen terkait kebutuhan pelayanan dan operasional desa.
Hasil asesmen ini akan menjadi dasar pengambilan langkah lanjutan oleh pemerintah daerah.
“Kami akan menyesuaikan langkah-langkah penanganan setelah asesmen dilakukan. Untuk sementara, kami akan merumuskan tindak lanjut saat kunjungan besok,” kata Rahmat.
Kasus pemalsuan 93 dokumen SHM pagar laut yang menyeret sejumlah perangkat desa ini masih dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati, sembari memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan demi kepentingan masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan AR bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Di antara mereka, beberapa merupakan perangkat desa, termasuk JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan serta dua staf desa berinisial Y dan S. (Alf)