Menu

Somed BacainD

Masa Jabatan 1.539 Anggota BPD Kabupaten Bekasi Resmi Diperpanjang

Pj Bupati Bekasi saat menyerahkan SK ke salah satu anggota BPD Kabupaten Bekasi. (Hms for BacainD.com)

Foto: Pj Bupati Bekasi saat menyerahkan SK ke salah satu anggota BPD Kabupaten Bekasi. (Hms for BacainD.com)

KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Masa Jabatan sebanyak 1.539 anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi, akhirnya resmi diperpanjang oleh Pj Bupati Bekasi selam dua tahun atau sampai 2026 mendatang.

Perpanjangan masa jabatan BPD Kabupaten Bekasi itu, mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait masa perpanjangan periode jabatan Kepala Desa.

Surat Kuputusan (SK) penyesuaian masa jabatan itu, langsung diserahkan oleh Dani Ramadan, Pj Bupati Bekasi.

“Semoga penambahan waktu penyesuaian masa jabatan BPD ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dengan kinerja yang akan dikenang masyarakat. Mengukir prestasi dan legacy, warisan, karena apa yang ingin kita tinggalkan bergantung dari kinerja terakhir yang kita lakukan,” kata Dani Ramdan di Cikarang, Selasa (9/7/2024).

BacainD Juga:  Hasil Survei LS Vinus: Sosialisasi KPU Kota Bekasi Dinilai Kurang Optimal

Dia mengatakan, peran Badan Permusyawaratan Desa penting dalam menyerap aspirasi meski ada kepala desa yang telah dipilih langsung oleh masyarakat.

“Tetapi dalam penyerapan aspirasi masyarakat dan pembuatan produk hukum di tingkat desa, BPD memainkan peranan penting,” katanya.

Menurut dia anggota BPD menjadi kunci bagi kemajuan desa, terlebih hubungan kinerja mereka dengan kepala desa berjalan harmonis sehingga percepatan pembangunan terlaksana dengan optimal.

“Karena saya juga pejabat provinsi, sering berkeliling, tidak semua BPD dan kepala desa itu harmonis, tapi di sini (Kabupaten Bekasi) harmonis,” ucapnya.

Dani mengapresiasi kolaborasi BPD se-Kabupaten Bekasi dengan pemerintah desa dan Pemkab Bekasi melalui Forum BPD serta Apdesi yang telah menjalankan kinerja secara baik.

BacainD Juga:  Promosi Judi Online, Dua Selebgram Bekasi Diringkus Polisi

“Ini karena kepemimpinan Ketua Forum dan Apdesi juga selalu kompak. Jadi luar biasa saya ucapkan terima kasih atas kinerja dan kekompakan ini,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan penyesuaian masa jabatan BPD mengikuti jabatan kepala desa yang direvisi pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Semenjak Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diubah ke Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, maka masa jabatan BPD pun ikut disesuaikan,” katanya.

Jumlah anggota BPD dari 179 desa sebanyak 1.539 orang. Saat ini mereka dikukuhkan secara serentak dan diperpanjang sampai dengan dua tahun mendatang. (Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com