BEKASI, BacainD.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kali ini, dua pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dipanggil untuk dimintai keterangan.

Keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Fathurohman, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Benny Sugiarto Prawiro. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Pemkab Bekasi.

“Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Selain dua kepala dinas tersebut, penyidik KPK juga memanggil Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto. Ketiga saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap para saksi. Namun, rangkaian pemanggilan ini menambah panjang daftar pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus yang diduga melibatkan praktik ijon proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Suyuti. Ia diduga menerima aliran dana dari para tersangka, termasuk Ade Kuswara dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Tak hanya Jejen, penyidik KPK sebelumnya juga memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza.

Dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Iin Farihin dan Nyumarno, juga telah lebih dulu diperiksa pada pertengahan Januari lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang tersebut merupakan uang muka sebagai jaminan sejumlah proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.

Seiring pemeriksaan yang terus bergulir, KPK memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur suap proyek tersebut, termasuk peran pejabat daerah yang memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pemerintah. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: