
BEKASI, BacainD.com โ Menyusul Sanksi Administratif yang dijatuhkan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di Kota Bekasi.
Kunjungan lapangan ini berlangsung selama dua hari, pada 15โ16 Mei 2025, dan melibatkan Tim Pendamping Teknis KLHK serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Pada hari pertama, Kamis (15/5/2025), tim melakukan diskusi bersama DLH Kota Bekasi serta memverifikasi kelengkapan administrasi terkait implementasi sanksi.
Keesokan harinya, Jumat (16/5), tim turun langsung ke lapangan untuk meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di Kecamatan Bekasi Utara, termasuk TPS 3R Prima Harapan dan berbagai Bank Sampah Unit (BSU) seperti Srikandi Kemuning, Teratai, Basuki, dan Permata.
Direktur Penanganan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan teknis dan pengawasan implementasi sanksi.
โKami ingin melihat progres nyata serta kondisi fasilitas sebagai dasar evaluasi selanjutnya,โ ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, menyatakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
โKami akan terus mendorong peran TPS 3R dan BSU sebagai ujung tombak pengurangan sampah dari sumber,โ tegasnya.
Pemantauan ini diharapkan menjadi pemicu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan sesuai amanat regulasi nasional.
Hal ini juga mendukung target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan 70% hingga tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas). (Ths)