
BEKASI, BacainD.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan upaya penagihan pajak untuk membantu mengatasi defisit keuangan daerah.
Kepala Bapenda Ani Gustini menegaskan bahwa jajarannya kini aktif turun langsung ke lapangan, khususnya untuk mengejar objek pajak yang sulit ditagih.
โAlhamdulillah bisa teratasi. Kami terus menggenjot penerimaan pajak, bahkan saya turun langsung ke lapangan untuk memastikan penagihan berjalan. Objek pajak yang sudah kami beri peringatan, baik yang sudah maupun belum bayar, kami beri tanda dengan stiker,โ ujar Ani usai apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Senin (26/5/2025).
Dalam menegakkan kepatuhan pajak, Bapenda juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kolaborasi ini dinilai efektif dalam menangani wajib pajak bandel yang tidak menggubris surat peringatan.
โKalau sudah tiga kali ditegur tapi masih tidak bayar, kami bersurat ke kejaksaan. Pihak kejaksaan akan memanggil mereka, dan itu sangat efektif,โ tambahnya.
Berkat kolaborasi tersebut, sepanjang tahun 2024, Bapenda berhasil menghimpun pendapatan daerah hingga Rp83 miliar.
Selain itu, Bapenda kini mencantumkan total Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta denda dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), yang turut mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.
โTahun ini target kita naik untuk semua jenis pajak, termasuk PBB dan BPHTB. SPPT disusun berdasarkan kajian terdahulu, bukan asal menaikkan. Kami hanya mengoptimalkan potensi yang ada,โ jelas Ani.
Hingga akhir triwulan I 2025, realisasi pendapatan Bapenda telah mencapai 24 persen dari total target tahunan. Berikut rincian pencapaiannya:
- BPHTB: Rp150,1 miliar atau 11,79% dari target Rp1,27 triliun
- PBB-P2: Rp68,1 miliar atau 8,25% dari target Rp825,5 miliar
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu: Rp201,1 miliar dari target Rp831,3 miliar
(Ths)