Bekasi, BacainD.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Komite SMAN 4 Kota Bekasi menjadi sorotan setelah adanya laporan dan keterangan dari sejumlah orang tua murid.
Aktivis pendidikan Frits Saikat meminta agar persoalan tersebut diusut secara menyeluruh oleh instansi berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam keterangannya, Frits Saikat menyebut pihaknya menerima sejumlah bukti dan aduan dari orang tua murid terkait dugaan pungutan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ia menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan resmi.
“Dugaan pungli yang dilakukan secara terstruktur oleh komite semakin menguat seiring bertambahnya bukti dari orang tua murid. Ini perlu diusut tuntas oleh pihak berwenang,” ujar Frits Saikat. Jumat (6/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa aturan terkait pendanaan di sekolah negeri telah diatur dalam regulasi, di antaranya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang pada prinsipnya melarang pungutan wajib dan mengikat yang ditentukan nominalnya oleh sekolah atau komite.
Ketentuan tersebut juga menyoroti pungutan untuk kegiatan seperti perpisahan, wisuda, dan studi tur agar tidak memberatkan.
Menurut Frits, informasi yang diterima menyebut adanya nominal iuran berbeda berdasarkan tingkat kelas, yakni sekitar Rp4 juta untuk kelas 1, Rp3 juta untuk kelas 2, dan Rp2 juta untuk kelas 3, dengan periode pembayaran Februari hingga Juni 2026 serta tanggal jatuh tempo bulanan.
Ia mempertanyakan status pungutan tersebut apabila dikategorikan sebagai sumbangan sukarela namun disertai nilai dan tenggat waktu.
Frits juga meminta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat untuk turun tangan melakukan penelusuran. Menurutnya, KCD memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan manajemen pendidikan tingkat menengah di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini disusun, pihak SMAN 4 Kota Bekasi, Komite Sekolah, maupun KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan. (Ben)






