Menu

Sosmed BacainD

Berat Isi Tak Sesuai Takaran, Polisi Bongkar Penjualan Gas LPG Ilegal di Bekasi

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik nakal jual-beli gas elpiji di Bekasi. (Ist)

Foto: Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik nakal jual-beli gas elpiji di Bekasi.(Ist)

BEKASI, BacainD.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan gas LPG ilegal di Kota Bekasi.

Pelaku diduga memperdagangkan tabung gas LPG 12 kilogram dengan isi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera pada label.

“Para pelaku menjual tabung gas LPG 12 kilogram (non-subsidi) yang berat bersihnya tidak sesuai dengan keterangan pada label atau etiket,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (22/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat.

BacainD Juga:  Deklarasi Pilkada Damai, Polres Metro Bekasi Gelar Coffe Morning

Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas LPG ilegal.

Ade Safri mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sampling terhadap 10 tabung gas LPG yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, ditemukan ketidaksesuaian berat isi gas.

“Dari hasil pengukuran, terdapat kekurangan rata-rata 460 gram per tabung, sementara batas toleransi yang diperbolehkan hanya 150 gram,” ungkap Ade.

Setelah memastikan adanya pelanggaran, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa dua kendaraan yang membawa total 95 tabung gas LPG.

BacainD Juga:  Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal.

Pelaku, terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dalam membeli gas LPG dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com