
BEKASI, BacainD.com – Sebanyak 148 peserta mengikuti seleksi calon Mahasantri Pendidikan Kader Ulama (PKU) Jilid III yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi Tahun 2025.
Seleksi ini merupakan bagian dari upaya mencetak ulama muda yang kompeten dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Ahmad Sanukri, mengapresiasi antusiasme masyarakat terhadap program ini.
Ia menyebut tingginya minat, terutama dari kalangan santri dan akademisi, sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya regenerasi ulama.
โSaya pastikan penerimaan PKU MUI Kabupaten Bekasi tidak ada afirmasi, titipan, ataupun kuota kecamatan. Semua seleksi dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi,โ tegas Ahmad saat membuka seleksi secara resmi di Aula Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Sabtu (14/6/2024).
Ahmad menjelaskan, program PKU bertujuan membentuk ulama yang tidak hanya unggul dalam bidang fiqih, tafsir, dan hadits, tetapi juga memiliki kemampuan dalam literasi digital dan teknologi informasi.
โPKU Jilid III ini menitikberatkan pada pembentukan ahli fiqih yang melek teknologi. Mereka akan dibekali keterampilan untuk mengakses sumber keilmuan klasik secara digital dan memanfaatkan teknologi untuk dakwah modern,โ tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Penerimaan Mahasantri Baru (PMB) PKU Kabupaten Bekasi 2025, KH Dahli Ahmad, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan dalam dua tahap: tes tertulis berbasis komputer (CBT) dan tes lisan.
Tes lisan mencakup kemampuan membaca Al-Qurโan, wawasan kebangsaan dan moderasi beragama, membaca kitab kuning, serta penguasaan Bahasa Arab dan Inggris.
Seleksi berlangsung selama dua hari, 13โ14 Juni 2025, di Gedung Diskominfosantik.
โDari 148 peserta yang mendaftar, 133 lolos seleksi administrasi. Namun, 21 orang mengundurkan diri, sehingga hanya 112 peserta yang mengikuti proses seleksi. Nantinya akan dipilih 40 peserta terbaik,โ jelas KH Dahli.
Pendaftaran program PKU Jilid III ini telah dibuka sejak 15 Mei hingga 8 Juni 2025. Proses seleksi berkas dilakukan pada 9โ10 Juni, dengan hasil diumumkan pada 11 Juni 2025. (Ths)