
Retno menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda.
Pada 7 Agustus 2024, tim gabungan menangkap MU di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat,
Kemudian, pada 9 Agustus 2024, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, petugas menangkap A di sebuah kost dan menemukan sisa sabu.
Kronologi Penangkapan
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, kronologi pengungkapannya, bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu yang akan terjadi di Cengkareng dan Jakarta Utara.
“Kami melakukan surveilance dan kontrol delivery dari pelabuhan di Jawa Barat hingga mobil yang diduga berisi narkoba tiba di Jakarta Barat,” Ujarnya.
Setelah penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam body pintu mobil jenis Toyota Camry B 8023 BF warna hitam, yang telah diterima seorang laki-laki yang diketahui berinisial MU (23).
“Selanjutnya mobil digeledah di temukan di dalam body pintu mobil disamping kiri pintu belakang mobil sebanyak 3 bungkus sabu, kemudian didepan kiri body pintu sebanyak 2 bungkus sabu, kemudian di sebelah kanan body pintu depan sebanyak 3 bungkus sabu, dan di dalam body pintu belakang kanan sebanyak 3 bungkus sabu, sehingga ditotal sebanyak 11 bungkus plastik warna biru berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan termasuk 11 paket sabu dengan total berat 11,355 Gram, serta sejumlah handphone dan satu unit mobil Toyota Camry.