
BEKASI, BacainD.com – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 memasuki babak baru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melalui surat resminya, dinilai mengakui bahwa Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tidak dapat dicabut kecuali berdasarkan putusan pengadilan.
Ketua Umum Generasi Solidaritas Indonesia (GENGSI), Garisah Idharul Haq S., menegaskan, pihaknya mendapatkan jawaban dari KPU atas keberatan yang pernah ia ajukan sebelumnya.
Garisah membacakan bahwa jawaban KPU tersebut antara lain, “Permohonan saudara agar KPU Kota Bekasi mencabut dan/atau membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, tidak dapat kami penuhi sepanjang tidak terdapat putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan mencabut dan/atau membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025.”
Pernyataan tersebut justru dianggap sebagai pengakuan penting dan menjadi senjata baru bagi pihak penggugat.
“KPU sendiri yang mengakui, SK Nomor 2 bisa dibatalkan lewat putusan pengadilan. Artinya gugatan kami tidak hanya sah, tapi sudah diakui objeknya oleh KPU. Ini pengakuan penting bahwa SK itu rapuh secara hukum,” tegas Garisah.
Ia menilai jawaban KPU bukanlah pembelaan, melainkan bukti otentik bahwa jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sah dan legitimate.
“Publik harus tahu, SK Nomor 2 bukan kitab suci yang kebal. Jika cacat karena pelanggaran penyelenggara sebagaimana sudah diputus DKPP, maka SK ini wajib dicabut. Dan KPU sudah bilang sendiri: kalau ada putusan inkracht, mereka tunduk,” tambahnya.
Dengan demikian, surat klarifikasi yang dikeluarkan KPU justru dinilai berbalik arah menjadi bumerang.
Alih-alih melemahkan, pernyataan itu memperkuat posisi penggugat dalam sengketa Pilkada Kota Bekasi. (Fath)