KETAPANG, BacainD.com – Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025, Polres Ketapang mencatat sebanyak 189 pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui surat tilang.

Rinciannya, 168 pelanggaran melibatkan kendaraan roda dua, dan 21 pelanggaran oleh pengemudi roda empat.

Kasat Lantas Polres Ketapang, Iptu Yunita Puspita Sari, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pelanggaran paling dominan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, serta pengemudi mobil yang mengabaikan sabuk keselamatan.

โ€œOperasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif di Ketapang,โ€ ujar Yunita.

Selain penindakan, Satlantas Polres Ketapang juga mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif.

Kegiatan seperti sosialisasi keselamatan ke sekolah-sekolah, pembagian helm dan brosur edukatif, hingga patroli simpatik turut dilakukan untuk menyasar masyarakat secara langsung untuk mengkampanyekan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalu lintas) di wilayah Polres Ketapang.

Operasi Patuh Kapuas 2025 masih akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Pihak kepolisian berharap, melalui operasi ini, kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas terus menurun. (Denโ€™s)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *