
JAKARTA, BacainD.com โ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan kebijakan pindah sekolah jalur mutasi bagi anak-anak hakim.
Kebijakan ini dirancang untuk memfasilitasi anak-anak hakim yang sering berpindah tempat tinggal akibat mutasi atau promosi tugas orang tua mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dan Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, dalam pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Yasardin, pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Muโti menjanjikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan peraturan yang memungkinkan anak-anak hakim dapat berpindah sekolah melalui jalur mutasi.
“Kementerian Dikdasmen RI telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ada empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi,” kata Abdul Muโti.
Abdul Muโti menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya berlaku bagi anak-anak hakim, tetapi juga akan mencakup anak-anak dari profesi lain yang sering mengalami mutasi, seperti polisi, jaksa, dan pegawai BUMN.
โFenomena anak pindah mengikuti orang tua ini juga dialami oleh profesi lain, dan dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memudahkan mereka dalam melanjutkan pendidikan,โ tambahnya.
Peraturan ini, menurut Abdul Mu’ti, akan berlaku secara nasional dan diterapkan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kendala yang dialami oleh anak-anak hakim dalam beradaptasi dengan lingkungan pendidikan baru setiap kali orang tua mereka dipindah tugas.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Yasardin mengungkapkan bahwa salah satu program kerja PP IKAHI adalah memastikan anak-anak hakim mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Salah satu tantangan yang sering dihadapi oleh para hakim adalah mutasi tugas yang terjadi setiap 2 hingga 5 tahun sekali.
โPada tahun 2024, sebanyak 2.572 hakim akan menjalani proses mutasi di empat lingkungan peradilan, yang tentu akan berdampak pada pendidikan anak-anak mereka, khususnya di tingkat dasar dan menengah,โ kata Dr. Yasardin.
Fenomena mutasi yang sering dialami oleh hakim, ujar Dr. Yasardin, mengharuskan anak-anak mereka untuk terus berpindah sekolah.
Oleh karena itu, kebijakan pindah sekolah jalur mutasi ini diharapkan dapat membantu mereka untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus terhambat oleh perpindahan tugas orang tua.
Lebih lanjut, Dr. Yasardin menyampaikan bahwa pimpinan Mahkamah Agung RI selalu mengupayakan agar dalam setiap mutasi, hakim dapat mengikutsertakan keluarga mereka, termasuk istri dan anak, ke tempat tugas yang baru.
โAgar dalam menjalankan tugas, hakim bisa bekerja dengan optimal dalam kondisi psikologis yang stabil,โ tutup Dr. Yasardin. (AZ)