
PASURUAN, BacainD.com – Lima pengedar sabu asal Pasuruan dan Gresik diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 132,13 gram.
Kelima tersangka yakni berinisial, I-S (31) Kecamatan Lekok, M-D (27) warga Kecamatan Gondangwetan, A-T (25) dan A-K-M (30) warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan serta S alias Jon Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dari tersangka berinisial I-S di depan rumahnya di Desa Lekok.
“Saat dilakukan penggledahan polisi menemukan sabu di genggaman tangan kiri seberat 14,99 gram sabu,” ucap Yokbeth.
Setelah itu, petugas melakukan introgasi serta penyidikan. Kemudian petugas menganantongi satu nama dan dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di dalam garasi.
“Petugas berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial M-D di sebuah garasi rumah di Desa Pekangkungan. Saat digledah polisi menemukan 7 poket sabu seberat 115,57 gram, uang tunai, timbangan dan 1 unit mobil,” ujarnya.
Yokbeth menjelaskan, selain mengamankan M-D, polisi juga mengamankan tersangka berinisial A-K-M yang saat itu membeli sabu yang nantinya akan diperjual belikan lagi.
“A-K-M kami tangkap saat membeli sabu seberat 1 gram dengan harga 1,1 juta rupiah, jadi A-K-M nantinya akan menjual ecer,” jelasnya.
Tak berhenti sampai disitu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial M-T tak lain sebagai perantara pembelian sabu dari S alias Jon.
“Jadi M-T membeli sabu dari tersangka S alias Jon yang akan diberikan kepada M-D. Tersangka S alias Jhon diamankan di Kos-kosan di Desa Dahanrejo,” tuturnya.
Dari kelima tersangka, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap daftar pencarian orang atau DPO, “Ada satu DPO yang saat ini masih dalam pengejaran yakni berinisial M-F,” ungkapnya.
Dari kelima tersangka dijerat dengan padal yang berbeda, Tersangka I-S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 6 Tahun hingga 20 Tahun Penjara.
Tersangka M-D, A-T dan S alias Jon dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk tersangka A-K-M dijerat Pasal 114 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (BM)