
BEKASI, BacainD.com โ Seorang mahasiswa berinisial F ditangkap pihak kepolisian setelah diduga mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, pada Senin malam (19/5/2025), pukul 22.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan penangkapan tersebut.
โPelaku sudah berhasil kami tangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,โ kata Mustofa saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).
F diketahui sempat bersembunyi di kediaman orang tuanya setelah mengetahui dirinya tengah diburu polisi.
Kini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berawal Kenalan di Media Sosial
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Metro Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku awalnya saling mengenal melalui media sosial Facebook, kemudian melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.
โKomunikasi mereka berawal dari Facebook Messenger,โ jelas Mustofa kepada wartawan.
Dalam pengakuannya, korban mengaku telah dua kali menjadi korban tindakan asusila oleh pelaku, masing-masing dilakukan di rumah pelaku dan di sebuah rumah kosong di dekat lokasi tersebut.
โAksi tersebut dilakukan di rumah pelaku serta di rumah kosong di samping rumah pelaku,โ imbuh Mustofa.
Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga dan lingkungan sekitar.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius, mengingat korban masih dibawah umur.
โKami komitmen untuk melindungi anak-anak dan memastikan pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal,โ tegasnya. (Ths)