Bahkan, ada yang menyamarkannya di bagian payudara, celana dalam, hingga di dalam sepatu.

“Dua pelaku menyembunyikan sabu dengan metode body strapping di bagian payudara, lalu dibungkus menggunakan pembalut di celana dalam yang dikenakannya,” ujarnya.

Penindakan pertama dilakukan pada 25 Mei 2025. Saat itu, pelaku berinisial VH, seorang perempuan, ditemukan membawa sabu seberat 342 gram.

Dua hari kemudian, 27 Mei 2025, pelaku berinisial KT, juga perempuan, diamankan dengan sabu seberat 1.042 gram.

Pada 14 Juni 2025, dua kasus lainnya kembali diungkap.

Pelaku berinisial H, perempuan, ditemukan membawa 350 gram sabu yang disembunyikan di celana dalamnya dan sepatunya, terbungkus pembalut.

Pada hari yang sama, pelaku berinisial S, juga perempuan, membawa 290 gram sabu dengan modus serupa.

Setelah empat pelaku pertama ditangkap, Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulsel melakukan pengembangan kasus melalui metode controlled delivery atau pengiriman terkontrol ke penerima paket narkoba.

Lokasi pengiriman berada di dua wilayah, yakni Kota Makassar dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Penerima paket ini berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari operasi bersama, berhasil diamankan empat orang pelaku lainnya, berinisial M dan SR (perempuan), serta AN dan JS (laki-laki),” kata Djaka.

Semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Bea Cukai dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap jaringan narkotika lintas negara tersebut.

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *