
PASURUAN, BacainD.com โ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pada Jumat (16/5/2025), tim penyidik Kejari melakukan penyitaan terhadap aset milik Erwin Setyawan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Proses penyitaan yang berlangsung selama satu jam, mulai pukul 09.30 hingga 10.30 WIB, menyasar sebuah properti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian krusial dari upaya penegakan hukum dan pengumpulan barang bukti dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,5 milyar tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, mengungkapkan bahwa aset yang disita diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan aliran dana hasil korupsi PKBM yang melibatkan tersangka.
“Tanah dan bangunan tersebut diduga kuat terkait dengan aliran dana korupsi dari kegiatan PKBM. Penyitaan ini penting untuk memperkuat barang bukti yang ada,” ujar Fery kepada awak media di lokasi penyitaan.
Pelaksanaan penyitaan berjalan lancar berkat pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Lokasi aset yang disita merupakan milik pribadi tersangka Erwin Setyawan, yang berhasil diidentifikasi melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Lebih lanjut, Fery Ardianto menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
โLangkah penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,โ tegasnya.
Seperti diketahui, Erwin Setyawan, yang juga merupakan seorang pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana PKBM.
Modus operandi yang dilakukannya adalah dengan memalsukan data calon peserta didik baru setiap tahun, sehingga menciptakan data fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Saat ini, tersangka Erwin Setyawan tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan.
Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Pasuruan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (BM)