PASURUAN, BacainD.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ke depan (26 Oktober hingga 8 November 2026). Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Operasi kepolisian ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu fatalitas di jalan, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, penggunaan knalpot brong, tidak mengenakan sabuk pengaman, memainkan Handphone saat berkendara, hingga menerobos lampu merah.
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Jauhar Rizqullah Sumirat mengatakan bahwa, pelaksanaan operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum semata, melainkan sebagai upaya strategis untuk membangun budaya tertib serta mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
“Saya harapkan selama operasi ini, masyarakat bisa membangun kesadaran terhadap hal itu. Sehingga, tidak ada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, dan kami mengharapkan dengan adanya ini mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas, khususnya lantas di wilayah Pasuruan,” kata Jauhar seusai apel gelar pasukan, Senin (26/10/2026).
Dalam mengoptimalkan efektivitas di lapangan, Satlantas Polres Pasuruan menerapkan tiga metode pendekatan utama yang meliputi tindakan preemtif, preventif, hingga represif. Pendekatan preemtif diwujudkan melalui pemasangan spanduk imbauan, kampanye keselamatan berkendara di media sosial, serta edukasi publik secara masif.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan secara langsung dengan menyambangi berbagai elemen masyarakat, mulai dari lingkungan sekolah, kawasan pabrik, hingga tatap muka langsung bersama warga guna menyerap aspirasi serta keluhan terkait permasalahan lalu lintas di tingkat lokal.
“Preventif ini nanti kita, mengunjungi sekolah-sekolah, menyambangi pabrik, serta menyambangi masyarakat, khususnya nanti hari Rabu ya, saya rencanakan di Gempol itu saya mau kumpul dengan masyarakat, ingin mendengar keluhan, nanti di Mapolsek Gempol,” ujar Jauhar.
Terkait dengan metode penegakan hukum atau represif, pihak kepolisian tetap mengombinasikan penggunaan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan tilang manual secara proporsional, untuk menindak para pelanggar aturan lalu lintas yang kedapatan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menutup keterangannya, Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan agar senantiasa mempersiapkan kelengkapan berkendara serta mematuhi rambu-rambu yang berlaku demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Untuk masyarakat tolong dipatuhi peraturan-peraturan lalu lintas yang ada. Seperti saya sampaikan tadi, sasaran-sasarannya agar dari sekarang sudah dipersiapkan,” tutupnya. (BM)






