PASURUAN, BacainD.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Pasuruan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 pada Rabu (30/9/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat serta dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori bersama jajaran perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar.

Salah satu fokus pembahasan mengenai Raperda kerja sama daerah. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan pentingnya kejelasan arah serta manfaat dari setiap kemitraan yang dijalin.

“Setiap kerja sama daerah harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, serta memiliki indikator yang dapat diukur,” kata Shobih.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.

Materi lain yang disoroti adalah perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa guna memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan kesejahteraan aparatur desa. Dalam pelaksanaannya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan direncanakan berlangsung dalam empat gelombang selama delapan tahun.

“Pelaksanaan Pilkades direncanakan dalam empat gelombang selama delapan tahun, dengan penjadwalan berdasarkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir,” tambahnya.

Sesuai rencana, Pilkades 2027 akan digelar di 241 desa, Pilkades 2028 di 2 desa, Pilkades 2030 di 52 desa, dan Pilkades 2031 di 46 desa.

Selain itu, Pemkab Pasuruan memaparkan rencana penataan perangkat daerah agar struktur organisasi menjadi lebih ramping, responsif, dan proporsional. Agenda utama penataan ini mencakup pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatkan.

“Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan dapat memperkuat respons pemerintah daerah terhadap kondisi kedaruratan,” ujarnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Terkait Raperda penyertaan modal daerah, Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa kebijakan akan dilakukan secara selektif berbasis kajian investasi yang matang demi meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD dan perekonomian daerah.

“Setiap penyertaan modal daerah harus didasarkan pada kajian investasi yang matang dan dilakukan secara selektif serta hati-hati,” tuturnya.

Pemerintah daerah turut memberikan penjelasan mengenai rencana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PDT/2016.

“PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah. Karena itu, pencabutan perda dilakukan untuk memberikan kepastian hukum,” imbuh Shobih.

Setelah jawaban disampaikan, kelima Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama mitra kerja terkait.

“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkas Samsul. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.