BEKASI, BacainD.com – Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera berakhir.

Di tengah waktu yang kian terbatas, proses perpanjangan kerja sama tersebut mulai mendapat sorotan dari DPRD Kota Bekasi.

Legislatif meminta pembahasan tidak dilakukan secara tertutup dan memastikan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, menegaskan DPRD perlu dilibatkan dalam proses pembahasan, terutama apabila rencana kerja sama tersebut berdampak terhadap masyarakat maupun keuangan daerah.

Sarwin merujuk pada Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Dalam regulasi tersebut, persetujuan DPRD menjadi salah satu tahapan dalam penyelenggaraan kerja sama daerah.

Untuk rencana kerja sama yang membebani masyarakat dan daerah atau pendanaannya belum teranggarkan, persetujuan DPRD menjadi bagian dari mekanisme yang harus ditempuh. (JDIH Kota Bekasi)

“Perpanjangan PKS TPST Bantargebang ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kota Bekasi. Oleh karena itu, DPRD harus dilibatkan sejak awal sesuai Perda. Jangan sampai pembahasan sudah berjalan jauh dengan DKI, baru kami diminta menyetujui hasilnya,” tegas Sarwin, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, keterlibatan DPRD bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan eksekutif, melainkan memastikan proses kerja sama berjalan sesuai prosedur sekaligus membuka ruang pengawasan terhadap substansi kesepakatan.

Sorotan juga diarahkan pada isi PKS yang akan diperpanjang.

Sarwin meminta Pemkot Bekasi membuka secara transparan poin-poin yang akan disepakati, termasuk kemungkinan perubahan klausul, konsekuensi pembiayaan, kewajiban masing-masing pihak, serta kompensasi bagi masyarakat yang terdampak aktivitas TPST Bantargebang.

“Kita perlu tahu secara transparan; apa saja poin yang diperpanjang, adakah yang berubah dari perjanjian lama, apa kewajiban Pemkot, dan yang terpenting, apa dampaknya bagi masyarakat. Ini bukan sekadar formalitas perpanjangan kertas kontrak,” ujarnya.

Perda Nomor 12 Tahun 2020 juga mengatur tahapan persetujuan DPRD. Wali Kota menyampaikan permohonan kepada pimpinan DPRD dengan melampirkan Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani dan rancangan PKS.

Selanjutnya, rancangan tersebut dikaji oleh alat kelengkapan DPRD yang membidangi kerja sama daerah. (JDIH Kota Bekasi)

Ketentuan tersebut membuat waktu menjadi salah satu faktor penting. Pasalnya, proses persetujuan DPRD memiliki sejumlah tahapan dan batas waktu yang telah diatur dalam perda.

Karena itu, Sarwin meminta Pemkot Bekasi segera memastikan seluruh proses administrasi dan pembahasan berjalan sesuai jalur yang ditentukan.

“Kita tegaskan, DPRD tidak menghambat perpanjangan ini. Kami justru ingin prosesnya berjalan benar dan berlandaskan hukum. Jangan jadikan alasan mepetnya waktu untuk menerabas aturan. Legalitas PKS ini harus kuat agar kepentingan dan hak warga Kota Bekasi benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

PKS TPST Bantargebang sebelumnya diperpanjang melalui addendum pada 2021. Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta saat itu menyepakati perpanjangan kerja sama untuk periode lima tahun. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.