Pasuruan, BacainD.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan mewajibkan seluruh pedagang daging sapi memiliki sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Langkah ini diambil merespons keresahan paguyuban pedagang terkait maraknya peredaran daging sapi dari luar daerah dengan harga di bawah standar pasar.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Pasuruan, drh. Ainur Alfiyah, menegaskan bahwa mulai Oktober 2026, pedagang wajib memajang sertifikat halal di lapak masing-masing. Hal ini merujuk pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kabupaten Pasuruan semuanya sudah mempunyai sertifikat halal pemotongan, sehingga pada bulan Oktober 2026 para pedagang daging sapi semuanya diwajibkan memasang sertifikat halal yang dikeluarkan oleh RPH sebagai bukti jika daging yang dijual sudah memenuhi standar,” ucap Alfiyah pada Minggu (22/2/2026).
Senada dengan Alfiyah, Ketua Paguyuban Pedagang Daging Sapi Pasuruan Raya M Habibi, mengungkapkan bahwa ketimpangan harga di pasar tradisional saat ini sangat mengkhawatirkan. Ia berharap regulasi ketat dapat menekan masuknya pasokan daging dari luar daerah yang tidak jelas kualitasnya.
“Kami ingin para pedagang menyeimbangkan antara harga pasokan yang tinggi dan ekspektasi konsumen, sehingga nilai yang dirasakan (harga vs kualitas) tetap rasional. Sehingga peredaran daging dari luar Pasuruan bisa ditekan agar tidak beredar di wilayah Pasuruan,” kata Habibi.
Menanggapi potensi kecurangan dalam penyediaan daging, pihak kepolisian memberikan peringatan keras terhadap praktik sapi glonggong. Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Try Yoga, menyatakan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum.
“Kami dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota jika ada yang benar terbukti memotong sapi dengan digelonggong secara langsung di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota akan kami berikan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Decky.
Sementara itu, Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan praktik glonggong di wilayah Kabupaten Pasuruan. Namun, ia membenarkan bahwa banyak daging yang beredar di pasar lokal justru berasal dari luar daerah.
“Untuk saat ini kami belum menemukan secara langsung pemotongan sapi secara di gelonggong, karena kebanyakan daging sapi yang beredar di pasar tradisional berasal dari luar Kabupaten Pasuruan,” imbuh Eko.
Kebijakan sertifikasi dan pengawasan ketat ini diharapkan mampu menjamin produk daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) bagi konsumen, sekaligus melindungi stabilitas harga bagi pedagang lokal. (BM)






