PASURUAN, BacainD.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini resmi memiliki fasilitas layanan keimigrasian sendiri. Hal tersebut ditandai dengan peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI yang berlokasi di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/2/2026). Keberadaan kantor ini diharapkan mampu mendekatkan layanan imigrasi kepada masyarakat tanpa harus bepergian ke luar daerah.

Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo, yang hadir langsung dalam peresmian gedung tersebut menyampaikan bahwa berdirinya Kantor Imigrasi merupakan hasil dukungan dari Kementerian Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menilai persetujuan pemerintah pusat menjadi faktor utama terwujudnya layanan tersebut di Kabupaten Pasuruan.

“Alhamdulillah, dengan adanya persetujuan dari Dirjen Imigrasi dan Kementerian Keimigrasian, Kabupaten Pasuruan akhirnya memiliki layanan imigrasi Kelas III Non TPI. Harapannya tentu masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan keimigrasian,” kata Rusdi.

Ia menambahkan, kantor imigrasi ini memberikan pilihan baru bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasuruan dan wilayah sekitarnya, termasuk Kota Pasuruan, dalam mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian.

“Saat ini masyarakat punya banyak alternatif. Salah satunya melalui Kantor Imigrasi Kabupaten Pasuruan. Warga yang membutuhkan layanan imigrasi bisa langsung datang ke sini,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menjelaskan bahwa berdirinya Kantor Imigrasi Pasuruan merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Kantor Imigrasi Pasuruan ini bisa terwujud berkat kerja sama serta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan, sehingga akhirnya dapat berdiri dan beroperasi,” ungkap Novianto.

Menurutnya, tujuan utama pendirian kantor tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan akses layanan yang lebih dekat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Novianto juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Pasuruan masuk dalam kategori Kelas III. Meski demikian, standar pelayanan tetap sama dengan kantor imigrasi di kelas lainnya.

“Perlu dipahami bahwa standar layanan keimigrasian tidak berbeda, baik di Kelas I, Kelas II, maupun Kelas III. Perbedaannya hanya pada volume pekerjaan, jumlah sumber daya manusia, serta anggaran yang dikelola,” jelasnya.

Dengan beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI di Kabupaten Pasuruan, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: