BEKASI, BacainD.com – Polemik aktivitas produksi PT Glow Industri Herbal Care di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi kian memanas. Setelah pemerintah desa menyatakan perusahaan belum mengantongi izin dasar, kini pernyataan senada datang dari pihak kecamatan.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cikarang Timur, Aris Sadikin, SE, MM, secara terbuka membenarkan bahwa hingga saat ini PT Glow Industri Herbal Care belum mampu menunjukkan dokumen perizinan fundamental yang semestinya dimiliki sebuah badan usaha.
Menurut Aris, setiap kegiatan usaha terlebih yang telah masuk tahap produksi wajib menempuh prosedur perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada ruang kompromi dalam aspek legalitas.
“Intinya yang sudah kalian punya apa? Kalau misalnya bikin CV atau PT, harusnya minimal ada SKDU. Tapi sampai hari ini tidak ada,” ujar Aris kepada insan pers.
Ia mengungkapkan, pihak kecamatan bersama pemerintah desa, unsur TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hingga RT setempat telah melakukan peninjauan awal ke lokasi.
Namun, hasilnya justru memunculkan lebih banyak tanda tanya. Aris menyebut, meski di lokasi ditemukan aktivitas produksi dengan jumlah pekerja yang tidak sedikit, tidak satu pun tembusan administratif maupun laporan resmi yang diterima pihak kecamatan.
“Kemarin kita datang bersama Kepala Desa, Babinsa, Bimaspol, bahkan RT. Katanya di situ ada hampir 50 karyawan, mayoritas warga setempat. Tapi tidak ada tembusan apa pun. Kita juga khawatir, ini produksi apa, seperti apa prosesnya, karena kita belum melihat langsung,” tegasnya.
Lebih jauh, Aris menekankan bahwa perizinan bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Di dalamnya melekat aspek keamanan, ketertiban umum, hingga keselamatan lingkungan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ia menilai, aktivitas produksi tanpa pengawasan lintas instansi berpotensi menimbulkan risiko serius, terutama jika berkaitan dengan pengelolaan bahan baku dan limbah.
“Makanya harus jelas dulu. Ada konfirmasi, ada pengawasan, ada keterlibatan semua pihak. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tambahnya.
Pernyataan dari pihak kecamatan ini semakin memperkuat sikap pemerintah desa yang sebelumnya menegaskan tidak pernah memberikan izin lingkungan maupun SKDU kepada perusahaan tersebut.
Dengan adanya penegasan berjenjang dari tingkat RT, desa, hingga kecamatan, sorotan publik terhadap legalitas operasional PT Glow Industri Herbal Care kian tajam.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, aktivitas produksi di lokasi masih dilaporkan berjalan.
Di sisi lain, kekhawatiran warga mengenai dampak lingkungan dan kesehatan terus membesar, seiring belum adanya klarifikasi resmi dari manajemen perusahaan.
Upaya konfirmasi kepada PT Glow Industri Herbal Care kembali dilakukan, namun belum mendapat tanggapan.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, demi terpenuhinya asas transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat. (Frm)






