JAKARTA, BacainD.com – Upaya memperkuat perlindungan bagi insan pers memasuki babak baru.
Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat keselamatan jurnalis sekaligus menjaga ekosistem kebebasan pers di Indonesia.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, sekaligus mendorong langkah pencegahan agar praktik intimidasi, kriminalisasi, hingga persekusi terhadap media tidak terus berulang.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, kesepakatan ini lahir dari keprihatinan atas masih maraknya kekerasan dan tekanan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya.
“Pers adalah salah satu pilar penting demokrasi dan penegakan hak asasi manusia. Karena itu, pers membutuhkan ruang yang aman untuk menjalankan fungsinya dalam memberikan informasi kepada publik,” ujar Anis.
Ia menyebutkan, sebelum MoU ini diteken, baik Komnas HAM maupun Dewan Pers sama-sama menerima aduan dari jurnalis yang mengalami kekerasan maupun kriminalisasi.
Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga sepakat tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan secara kolaboratif.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan agar kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap kawan-kawan media tidak terus berulang,” kata Anis.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa lembaganya memiliki mandat konstitusional untuk menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan kerja sama ini, kami merasa mendapat tambahan amunisi. Sekarang wartawan memiliki dua pintu untuk melapor jika terjadi pelanggaran, yakni ke Dewan Pers dan ke Komnas HAM,” ujar Komaruddin.
Komaruddin mengungkapkan, Dewan Pers rata-rata menerima sekitar 10 aduan sengketa pers setiap pekan.
Aduan tersebut umumnya datang dari pejabat pemerintah, pengusaha, politisi, hingga individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Setiap aduan kami tangani melalui mekanisme mediasi untuk melihat di mana letak persoalan dan mencari penyelesaiannya,” jelasnya.
Anis menambahkan, gagasan kerja sama ini sejatinya telah dibahas sejak 2021. Namun, prosesnya memerlukan waktu cukup panjang, salah satunya karena Komnas HAM memiliki banyak kerja sama dengan lembaga lain.
Selain itu, terdapat pertimbangan untuk menghindari potensi konflik kepentingan, terutama jika melibatkan aparat penegak hukum yang dalam sejumlah kasus justru menjadi pihak terlapor.
“Untuk menghindari konflik kepentingan, disepakati kerja sama ini dilakukan terlebih dahulu antara Komnas HAM dan Dewan Pers,” ujar mantan Direktur Eksekutif Migrant CARE tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan bahwa MoU ini berkaitan erat dengan mekanisme keselamatan pers yang tengah diinisiasi Dewan Pers.
Mekanisme tersebut dirancang untuk menangani isu kekerasan terhadap jurnalis secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga advokasi hukum.
Ke depan, Dewan Pers dan Komnas HAM akan menjajaki pembentukan Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers.
“Jika Komnas HAM bergabung, kita akan membentuk Satgas Nasional yang fokus menangani keselamatan pers, mulai dari hulu melalui pelatihan dan edukasi, termasuk kepada aparat penegak hukum,” kata Manan.
Dalam MoU tersebut, kedua lembaga sepakat meningkatkan koordinasi, pertukaran data dan informasi, pengkajian serta penelitian, pengembangan sumber daya manusia, hingga kegiatan lain yang disepakati bersama guna memastikan kemerdekaan pers terlindungi dari ancaman dan kekerasan. (frm)






