JAKARTA, BacainD.com – Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penghentian penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2025).
Ia menjelaskan, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka.
Penyidik juga menilai syarat-syarat penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berlanjut.
Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Selain pengiriman berkas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lain yang perkaranya tidak dihentikan.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penetapan tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada 7 November 2025.
Delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
Untuk klaster pertama, para tersangka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun tersangka klaster kedua dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. (Ths)






