BLITAR, BacainD.com – Polres Blitar Kota menetapkan enam narapidana sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas rangkaian kejadian yang berlangsung sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, keenam tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap saksi serta bukti visum korban.
“Dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim, penyidik menyimpulkan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kalfaris, Kamis (15/1/2026).
Keenam tersangka masing-masing berinisial NI (45), DP (30), KS (34), ST (45), BL (30), dan AR (26).
Seluruhnya merupakan narapidana kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar.
Kalfaris menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari salah satu tersangka yang merasa ditipu oleh korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada rekan satu sel, yang memicu emosi dan berujung pada aksi penganiayaan secara bersama-sama.
“Karena merasa dirugikan, tersangka menceritakan kejadian itu kepada sesama narapidana. Yang lain ikut merasa jengkel dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat pembengkakan otak besar serta kekerasan benda tumpul di bagian pinggang kiri yang menyebabkan pendarahan pada simpai ginjal.
“Atas dasar bukti visum itulah penyidik menetapkan para tersangka. Kejadian ini tidak terjadi dalam satu hari, tetapi berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang,” tegas Kalfaris.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas lapas, Kalfaris menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
“Jika dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum. Namun saat ini penyidik baru menetapkan enam tersangka,” pungkasnya. (Ths)






