PASURUAN, BacainD.com – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal memastikan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Hendro Andri Yuwono telah resmi dihentikan. Perkara yang sebelumnya ditangani Unit Tindak Pidana Ekonomi dinyatakan selesai setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
Penghentian proses hukum tersebut terjadi menyusul pencabutan laporan oleh pihak pelapor. Dengan tidak adanya lagi laporan yang diproses, maka seluruh tahapan penyelidikan hingga penetapan status DPO secara otomatis tidak lagi berlaku.
Kanit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Eko Hadi Saputro, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah rampung dan tidak menyisakan persoalan hukum. “Untuk kasus ekonomi itu sudah ditangani tuntas, tidak ada lagi proses lanjutan karena perkaranya sudah selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, pencabutan laporan sebenarnya telah dilakukan beberapa waktu lalu. Pelapor yang diketahui bernama Dokter Ugik mengajukan penghentian perkara sekitar bulan Oktober 2025. Sejak saat itu, status pencarian terhadap terlapor pun resmi dihapus.
“Karena laporan sudah dicabut oleh pelapor, maka status DPO yang bersangkutan juga kami hentikan. Saat ini tidak ada lagi DPO terkait perkara tersebut,” terang Iptu Eko.
Sementara itu, Eko R Handoko kuasa hukum Hendro Andri Yuwono menyampaikan, bahwa penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil mediasi yang ditempuh kedua belah pihak dengan mengedepankan jalur musyawarah.
Eko menegaskan, kliennya kini sudah tidak lagi terlibat dalam perkara hukum di Unit Tindak Pidana Ekonomi Polres Pasuruan. “Permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan lanjutan,” tegasnya.
Kasus tersebut sebelumnya berawal dari persoalan kerja sama terkait dua bidang tanah kavling di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak kuasa hukum berharap tidak lagi muncul polemik hukum di kemudian hari.
“Harapan kami, setelah ini tidak ada lagi kesalahpahaman dan posisi hukum klien kami benar-benar jelas,” ungkap Eko.
Diberitakan sebelumnya, Manajemen PT Metsuma Anugra Graha (MAG) angkat bicara menanggapi tuduhan penggelapan lahan proyek perumahan Green Eleven seluas 4,2 hektare. Direktur PT MAG, Slamet Supriyanto, menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berulang kali dilontarkan oleh pihak yang sama tanpa bukti hukum yang kuat.
Slamet menjelaskan bahwa persoalan kepemilikan dan transaksi lahan itu sejatinya sudah diproses melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam putusan pengadilan, kata dia, seluruh dalil yang diajukan oleh Hendro tidak dapat dibuktikan.
“Perkara itu sudah diputus pengadilan dan gugatannya tidak dikabulkan. Tidak ada perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi yang terbukti,” ujar Slamet saat memberikan klarifikasi. (BM)






