PASURUAN, BacainD.com – Korban dugaan penganiayaan yang menimpa Ali Ahmad, bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pasuruan untuk memberikan keterangan dan kronologis kejadian yang menimpanya saat mengantar sebuah mobil diduga mobil rental ke wilayah Pandaan.

Ali Ahmad – korban menyampaikan, bahwa peristiwa tersebut bermula ketika dirinya menerima telepon dari temannya berinisial A-R yang memintanya mengantarkan mobil ke Pandaan.

Setelah itu, ia mengemudikan mobil melalui Jalan Alternatif di Dusun Lawatan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang menghubungkan ke arah Jalan Raya Pandaan – Malang. Namun, sesamapinya di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, ia dihadang oleh sekolompok orang yang membawa kendaraan beberapa mobil.

“Mobil saya itu dihadang depan belakang oleh sekelompok orang itu. Terus mereka turun, memutari mobil saya sambil mengetuk kaca dan mau memecah kaca mobil,” ujarnya.

Dalam kondisi Panik, ia sempat menghubungi rekannya A-R tapi tidak menyambung. Kemudian, ia  menghubungi atasannya Feby Morena, meminta bantuan karena dirinya sedang dihadang oleh sekelompok orang.

“Saya sudah panik dan meminta bantuan atasan saya untuk membantu disini. Waktu itu saya berada di dalam mobil, saya takut ini perampokan,” bebernya.

Setelah meminta bantuan ke atasannya melalui sambungan telepon, ia kemudian keluar dari mobil yang dikemudikan untuk mempertanyakan kepada mereka ada apa.

“Saya belum sempat berucap, saya sudah dipukuli oleh sekelompok orang itu secara membabi buta. Akibat pukulan itu, Saya mengalami luka di bagian kepala, dada sesak, mata memar dan belakang telinga sobek,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa ia tidak tau terkait sejarah mobil ini. Ia hanya diminta untuk mengantarkan Mobil Toyota Reborn warna Hitam ke wilayah Pandaan.

“Saya tidak tau apa-apa terkait mobil ini, saya hanya diminta untuk mengantar mobil ini ke Pandaan itu saja,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Yoga Septian Widodo, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya di Polres Pasuruan merupakan bentuk kooperatif dalam proses hukum. Ia berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

“Hari ini saya mendampingi klien kami, Ali Ahmad, untuk memberikan keterangan kronologis kejadian  dugaan penganiayaan. Kami berharap kepolisian dapat segera menangkap otak terduga pelaku dan melakukan penahanan terhadap pihak yang telah melakukan pemukulan terhadap klien kami,” ucap Yoga.

Menurut Yoga, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mengambil alih tugas penegakan hukum. Ia menegaskan, bahwa setiap permasalahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui persoalan apa pun terkait mobil tersebut, “Klien saya ini, hanya dimintai tolong oleh saudara A-R untuk mengantarkan mobil ke Pandaan dan tidak terlibat dalam konflik apa pun yang melatarbelakangi peristiwa penganiayaan tersebut,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: